e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. E-Meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.
Meterai elektronik atau e-meterai sudah resmi diluncurkan sejak tahun 2021 silam. Untuk menggunakannya, orang pribadi maupun badan dapat membeli dan membubuhkannya dengan mengakses beberapa situs resmi, seperti salah satunya adalah aplikasi OnlinePajak.
Cara menggunakan e-Materai
Kini, orang pribadi maupun badan usaha dapat beli e-Meterai dan membubuhkannya pada dokumen pentingnya di e-Meterai OnlinePajak. Ini langkah-langkah cara menggunakan e-Meterai yang dapat diikuti.
Itulah langkah-langkah membubuhkan e-Meterai di OnlinePajak.
Cara membeli e-meterai
Karena tidak berbentuk fisik, e-meterai tidak bisa dibeli sembarangan di toko atau minimarket. Untuk mendapatkannya, Kamu bisa mengunjungi situs resmi meterai elektronik di e-meterai.co.id dan ikuti tata cara pembeliannya berikut ini:
Nah, itulah pengertian dari e-materai, cara menggunakannya dan cara membeli e-materai yang bisa kamu gunakan saat membutuhkan e-materai. Tentunya dengan adanya e-materai ini dapat memudahkan kita dalam membuat dokumen penting.