Ingin membeli rumah dengan cara meminjam di bank? Dengan banyaknya bank yang ada di Indonesia tentunya Anwa pun sudah familiar dengan bank syariah dan konvensional. Dari masing-masing bank ini pastinya memiliki fasilitas pinjaman untuk membeli sebuah rumah idaman atau properti dengan sebutan KPR (Kredit Pemilikan Rumah).
Sebelum Anwa menentukan KPR Syariah atau konvensional, tak ada salahnya untuk Anwa tahu mengenai kedua metode tersebut. Hingga saat ini baik yang konvensional maupun yang syariah masih tersedia diberbagai bank di Indonesia. bahkan secara matematis atau perhitungan mungkin tidak ada perbedaan yang signifikan antara kredit syariah atau kredit konvensional.
Namun, jika kita melihat dari segi prinsipalnya khususnya untuk berbagai hal yang bersifat konsumtif maka keduanya memiliki perbedaan yang cukup jauh. Apabila anwa melakukan kredit di bank konvensional, maka transaksi kredit akan diajukan berdasarkan akad pinjaman yang mengatakan bahwa nasabah wajib membayar atau mengembalikan dana yang dipinjamnya berikut dengan bunga yang telah ditetapkan oleh bank pada waktu yang telah disepakati bersama.
Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional
Ada 2 sistem perhitungan suku bunga bank syariah yang biasanya dilakukan jika mengikuti suku bunga pasar, yakni sistem mengambang (floating) yang akan menetapkan bunga sesuai dengan suku bunga yang terdapat di pasar secara berkala, dan juga sistem tetap (flat) yang menetapkan besaran suku bunga yang tetap sejak awal hingga masa berakhirnya kredit tersebut.
Bagi sebagian besar orang, suku bunga flat lebih menguntungkan, di mana kita tidak perlu was-was dan selalu cemas jika sewaktu-waktu suku bunga kredit mengalami kenaikan.
Sedangkan di dalam kredit syariah, tidak dikenal istilah suku bunga kredit, karena sistem yang digunakan dalam kredit syariah adalah sistem bagi hasil. Keuntungan yang akan didapatkan oleh bank atau lembaga pembiayaan, akan ditetapkan di awal, di mana besaran keuntungan tersebut telah dipatok pada kisaran tertentu oleh bank atau lembaga pembiayaan tersebut.
Sebagian besar kredit konvensional dijalankan dengan menggunakan sistem bunga mengambang, di mana suku bunga bisa saja berubah sewaktu-waktu sesuai dengan suku bunga yang berlaku di pasar. Hal seperti ini tentu akan membuat jumlah cicilan juga bisa saja mengalami kenaikan, sebab bunga kredit akan mempengaruhi besaran cicilan secara langsung.
Berbeda halnya dengan kredit syariah, yang sejak awal memang tidak mengenakan sejumlah bunga di dalam layanan mereka. Dengan begitu, jumlah cicilan yang harus dibayarkan akan selalu sama sejak awal kredit hingga masa akhir kredit tiba.
Dalam hal ini, kredit konvensional akan mengenakan sejumlah biaya denda terhadap nasabah yang terlambat melakukan pembayaran cicilan, besaran denda ini telah diatur sejak awal dan sesuai dengan kebijakan bank atau lembaga pembiayaan tersebut.
Hal serupa tidak akan kamu temui di dalam kredit syariah, sebab lembaga ini tidak mengenal istilah denda. Jika nasabah terlambat melakukan pembayaran, maka pihak bank atau lembaga pembiayaan akan menarik sejumlah dana atas keterlambatan.
Namun sejumlah dana tersebut akan disumbangkan kepada lembaga sosial dan tidak menjadi bagian keuntungan/pendapatan bagi pihak bank atau lembaga syariah tersebut. Ini tentu menjadi kelebihan tersendiri bagi kredit syariah, di mana nasabah bisa berinfaq lewat mereka.
Jika kamu meminjam yang dengan pembiayaan konvensional, kamu sebagai nasabah menanggung seluruh risiko jika tidak dapat mengembalikan pinjaman. Sedangkan dengan pembiayaan syariah, pihak bank sebagai kreditur juga ikut menanggung sebagian risiko.
Misalnya kamu sebagai nasabah meminjam uang sebesar Rp 100 juta dengan kredit konvensional yang digunakan untuk modal usaha. Maka kamu sebagai nasabah wajib membayar kembali pokok pinjaman dengan bunga yang ditentukan meskipun usaha tersebut hanya menghasilkan omzet Rp75 juta. Sedangkan, ketika kamu memilih untuk menggunakan pinjaman syariah, maka kamu pihak bank akan turut menanggung sebagian kerugian apabila ternyata usaha tersebut hanya menghasilkan Rp 75 juta.