Ketika kamu hendak melakukan kredit di bank atau lembaga keuangan lainnya, maka yang bersangkutan harus melalui proses BI Checking terlebih dahulu. Tapi, tahukah kamu apa itu BI Checking? Dan bagaimana cara mengeceknya?
Pengertian BI Checking
BI Checking adalah layanan untuk mendapatkan informasi riwayat kredit atau pinjaman dari debitur yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI). Informasi riwayat kredit debitur itu tercatat dalam SID (Sistem Informasi Debitur).
Dalam sistem tersebut, terdapat informasi seputar kredit nasabah yang saling dipertukarkan antara bank dan lembaga keuangan. Informasi yang terdapat dalam sistem tersebut, antara lain; identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus yang berperan sebagai debitur, jumlah pembiayaan, dan riwayat pembayaran.
Seluruh bank maupun lembaga keuangan yang terdaftar di Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses informasi yang ada di SID, tak terkecuali BI Checking. Data nasabah diberikan oleh anggota BIK ke Bank Indonesia setiap bulannya. Kemudian, BI mengumpulkan data tersebut dikumpulkan secara berkala dan mengintegrasikan ke sistem SID.
Fungsi BI Checking
Fungsi BI Checking sendiri adalah untuk mempermudah debitur saat hendak mengajukan kredit ke penyedia jasa pinjaman. Sebelum mengajukan berbagai jenis pinjaman atau kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), lembaga keuangan atau bank biasanya bakal melihat informasi riwayat kredit dari seorang debitur.
Skor Kredit Berdasarkan BI Checking
BI Checking berkaitan dengan lancar tidaknya kredit yang dimiliki nasabah. Untuk menilai hal tersebut, terdapat lima skor BI Checking yang perlu diketahui. Berikut penjelasannya.
Nah, saat ini Anda bisa melakukn pengecekan data diri Anda di BI Checking apakah masuk daftar hitam atau tidak. Cara cek BI Checking ini bisa Anda lakukan lewat HP dari rumah.
Begini cara cek BI Checking lewat HP