Simpel dan Mudah Cek BI Checking Sekarang Bisa Mengguna Handphone

Blog Detail View

  • November 21, 2022

Simple dan mudah cek bi checking sekarang bisa menggunakan handphone

Ketika kamu hendak melakukan kredit di bank atau lembaga keuangan lainnya, maka yang bersangkutan harus melalui proses BI Checking terlebih dahulu. Tapi, tahukah kamu apa itu BI Checking? Dan bagaimana cara mengeceknya?

Pengertian BI Checking

BI Checking adalah layanan untuk mendapatkan informasi riwayat kredit atau pinjaman dari debitur yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI). Informasi riwayat kredit debitur itu tercatat dalam SID (Sistem Informasi Debitur).

Dalam sistem tersebut, terdapat informasi seputar kredit nasabah yang saling dipertukarkan antara bank dan lembaga keuangan. Informasi yang terdapat dalam sistem tersebut, antara lain; identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus yang berperan sebagai debitur, jumlah pembiayaan, dan riwayat pembayaran.

Seluruh bank maupun lembaga keuangan yang terdaftar di Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses informasi yang ada di SID, tak terkecuali BI Checking. Data nasabah diberikan oleh anggota BIK ke Bank Indonesia setiap bulannya. Kemudian, BI mengumpulkan data tersebut dikumpulkan secara berkala dan mengintegrasikan ke sistem SID.

Fungsi BI Checking

Fungsi BI Checking sendiri adalah untuk mempermudah debitur saat hendak mengajukan kredit ke penyedia jasa pinjaman. Sebelum mengajukan berbagai jenis pinjaman atau kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), lembaga keuangan atau bank biasanya bakal melihat informasi riwayat kredit dari seorang debitur.

Skor Kredit Berdasarkan BI Checking

BI Checking berkaitan dengan lancar tidaknya kredit yang dimiliki nasabah. Untuk menilai hal tersebut, terdapat lima skor BI Checking yang perlu diketahui. Berikut penjelasannya.

  • Skor 1: Kredit Lancar yang artinya debitur selalu menaati kewajibannya untuk membayar cicilan dan bunganya sampai lunas tanpa menunggak.
  • Skor 2: Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK) artinya debitur pernah menunggak cicilan kredit 1 sampai 90 hari.
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar yang artinya nasabah pernah menunggak cicilan 91-120 hari.
  • Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur pernah menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari.
  • Skor 5: Kredit Macet yang artinya debitur menunggak cicilan lebih dari 180 hari.

Nah, saat ini Anda bisa melakukn pengecekan data diri Anda di BI Checking apakah masuk daftar hitam atau tidak. Cara cek BI Checking  ini bisa Anda lakukan lewat HP dari rumah.

Begini cara cek BI Checking lewat HP

  1. Buka situs resmi iDebku OJK di sini.
  2. Pilih Pendaftaran untuk mengajukan permintaan di iDeb.
  3. Masukkan data diri Jenis Debitur pilih perseorangan, badan usaha atau debitur meninggal dunia.
  4. Masukan kewarganegaraan Anda dan pilih jenis identitas KTP untuk WNI.
  5. Masukkan Nomor KTP Anda.
  6. Masukkan kode captcha dan silakan klik Selanjutnya dan klik Ya.
  7. Lengkapi seluruh data yang dibutuhkan seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor telepon, email dan alamat kemudian klik Selanjutnya.
  8. Unggah foto dokumen asli yang dibutuhkan dan foto diri Anda.
  9. Centang pada boks yang disediakan untuk menyatakan kebenaran data uang Anda ajukan.
  10. Silakan klik Ajukan Permohonan.
  11. Jika sudah, Anda harus menunggu email dari OJK untuk mendapatkan nomor pendaftaran.