Tips & Trik Mengurus Biaya Pembuatan Sertifikat Rumah Elektronik (SHM Elektronik)

Tips & Trik Mengurus Biaya Pembuatan Sertifikat Rumah Elektronik (SHM Elektronik)

Punya rumah tanpa sertifikat ibarat punya mobil tanpa STNK: secara hukum nggak aman. Sertifikat rumah adalah bukti kepemilikan sah yang dilindungi negara. Nah, sekarang pemerintah lewat Kementerian ATR/BPN sudah mulai menerapkan sertifikat rumah elektronik (SHM elektronik).

Sertifikat digital ini lebih aman, minim risiko pemalsuan, dan nggak bisa rusak seperti sertifikat fisik. Tapi, banyak orang masih bingung: berapa sih biaya pembuatan sertifikat rumah elektronik? Dan gimana cara mengurusnya biar lebih hemat waktu dan tenaga?

Tenang, artikel ini akan bahas tips & trik seputar biaya, syarat, hingga cara mengurus sertifikat rumah elektronik secara praktis.

Apa Itu Sertifikat Rumah Elektronik?

Sertifikat rumah elektronik atau Sertipikat Tanah Elektronik adalah dokumen kepemilikan rumah/tanah yang diterbitkan dalam bentuk digital. Data disimpan dalam sistem elektronik BPN, sementara pemilik menerima salinan digital (file) serta dokumen cetak yang bisa diverifikasi dengan QR code.

Keuntungannya:

  • Anti rusak (nggak sobek atau kusam).
  • Lebih aman karena dilindungi sistem digital BPN.
  • Mudah dicek lewat aplikasi resmi.
  • Mengurangi risiko pemalsuan.

Biaya Pembuatan Sertifikat Rumah Elektronik

Secara umum, biaya pembuatan sertifikat rumah elektronik tidak jauh berbeda dengan sertifikat fisik. Biaya ini diatur dalam PP No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif PNBP di BPN.

Komponen biayanya biasanya meliputi:

  1. Biaya Pendaftaran Tanah

Biayanya bervariasi, tergantung luas tanah dan nilai NJOP. Rata-rata antara Rp 350.000 – Rp 1.000.000.

  • Biaya Ukur Tanah

Sekitar Rp 100.000 – Rp 1.000.000, tergantung luas dan lokasi.

  • Biaya Pemeriksaan Tanah (Jika Ada Sengketa/Perubahan Hak)

Bisa mulai dari Rp 350.000 ke atas.

  • Biaya Penerbitan Sertifikat Elektronik

Hampir sama dengan sertifikat biasa, hanya berbeda pada bentuk output (digital).

Jadi, total biaya pembuatan sertifikat rumah elektronik biasanya berkisar Rp 1.000.000 – Rp 2.500.000, tergantung kondisi dan lokasi tanah/rumah.

Tips & Trik Mengurus Sertifikat Rumah Elektronik

  1. Siapkan Dokumen dengan Lengkap

Biar nggak bolak-balik, pastikan dokumen ini sudah siap:

  • Fotokopi KTP & KK
  • Bukti kepemilikan rumah/tanah (akta jual beli, girik, atau lainnya)
  • SPPT PBB terakhir
  • Surat pernyataan tanah tidak sengketa
  • Bukti pembayaran BPHTB & PPh (jika baru beli)
  • Cek Biaya Resmi di Kantor Pertanahan

Hindari calo! Semua biaya resmi sudah ada di PP No.128/2015. Jangan ragu untuk tanya langsung di loket Kantor Pertanahan (BPN) setempat.

  • Gunakan Layanan Elektronik BPN

Sekarang, sebagian layanan sudah bisa diakses via aplikasi Sentuh Tanahku atau website BPN. Manfaatkan layanan ini biar lebih cepat dan hemat waktu.

  • Urus Secara Kolektif Jika Bisa

Kalau rumahmu ada di komplek/perumahan baru, coba urus sertifikat bareng-bareng lewat developer. Biasanya biaya bisa lebih hemat karena sistem kolektif.

  • Sisihkan Dana Cadangan

Walau biaya resmi sudah ada, kadang ada pengeluaran tambahan (misalnya materai, fotokopi, transport). Jadi, sediakan dana cadangan minimal 10% dari estimasi biaya.

  • Gunakan Jasa PPAT/Notaris Bila Perlu

Kalau merasa ribet, bisa pakai jasa PPAT/Notaris resmi. Memang ada biaya tambahan, tapi kamu bisa lebih tenang karena dibantu profesional.

Hal yang Perlu Diwaspadai

  • Hindari Calo: Jangan tergoda iming-iming “urus cepat”. Proses resmi sekarang lebih transparan.
  • Waspada Penipuan Online: Hanya gunakan aplikasi resmi BPN.
  • Periksa Data Sertifikat: Setelah jadi, pastikan semua data (nama, luas tanah, lokasi) sesuai dengan dokumen asli.

Mengurus sertifikat rumah elektronik sekarang lebih mudah, aman, dan praktis. Biaya pembuatan hampir sama dengan sertifikat fisik, berkisar Rp 1 – 2,5 juta, tergantung kondisi tanah/rumah. Dengan tips & trik di atas—mulai dari menyiapkan dokumen lengkap, cek biaya resmi, hingga memanfaatkan layanan online—kamu bisa menghemat waktu, tenaga, dan terhindar dari calo. Jadi, jangan tunda lagi. Urus sertifikat rumah elektronikmu sekarang juga, karena rumah tanpa sertifikat ibarat rumah tanpa identitas. Sertifikat digital = investasi aman untuk masa depanmu!

Leave a Reply